Inspektorat lakukan Audit Kegiatan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025
Selasa 2 september 2025 //Inspektorat Kabupaten lebong , mengaudit kegiatan desa Bioa Putiak kecamatan pinang belapis kab lebong. melalui pemeriksaan, reviu, dan evaluasi, yang bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan hukum, mengukur kinerja, menilai pengelolaan keuangan, dan mengidentifikasi risiko penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun anggaran 2025.
Audit ini mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, reviu laporan keuangan, dan verifikasi fisik pelaksanaan pembangunan di lapangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tujuan Audit Kegiatan Desa
Memastikan Kepatuhan Hukum:
Mengidentifikasi apakah kegiatan dan prosedur pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Admin@pendes bioa putiak