REMBUG STANTING

Rembug Stanting adalah musyawarah tingkat Desa atau komunitas untuk membahas dan mencari solusi terkait masalah stunting yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan Gizi kronis.

Kegiatanย rembug stanting dihadiri kepala Desa beserta perangkat, BpD, pemdamping Desa, kader posyandu danย tokoh masyarakat.

Jum’at, 17 juli 2026

Seperti yg disampaikan bapak pendamping Desa dan pak kepala desa bioa putiak, Rembug stanting dimulai dari balita, terutama dari makanan yg disediakan, makanan sehat seperti telur, buah, susu, daging, & sayuran.

Harus memperhatikan lingkungan, air bersih, menerapkan prilaku hidup sehat dan pola Asuh yg sehat.

Adapun usulan-usulan dari kader posyandu berdasarkan yg ada dilapangan
1.melaksanakan penyuluhan resiko bahaya pernikahan Dini
2. Makanan tambahan
3.alat alat kesehatan
4.pembangunan jamban Rumah ( stengki Teng ) dll

#@admin Desa

Musyawarah Desa(MUSDES), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes Tahun 2027

Bioa Putiak, Musyawarah Desa (MUSDES) , Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes adalah sebuah proses penting dalam perencanaan pembangunan Desa.

Forum ini sangat penting dalam menyatukan gagasan , menyerap aspirasi, serta menetapkan arah pembangunan desa ke depan. Melalui musyawarah terbuka dan partisipatif.

( jum’at, 17 juli 2026 )ย 

Pemerintah Desa bioa putiak bersama BPD, kepala Desa, lembaga Desa, pendamping Desa serta masyarakat , membahas berbagai prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan.
1.pembentukan tim penyusun rkpdes
2. Pencermatan dokumen RPJM
3.pencermantan dokumen RKP
4.pembacaan hasil

Bahwa Musdes bioa putiak, pegangan untuk tahun 2027 sesuai RKPDes, rancangan usulan2 yang disampaikan ada berbagai itemย usulan ;

1.pelapis tebing
2.jembatan beton
3. Irigasi sawah
4.lapangan SD Bioa putiak dll

#@admin Desa


Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) APBDES desa Bioa Putiak Tahun Anggaran 2026.
  1. APBDes adalah singakatan dari anggaran pendapatan danย belanja Desa. APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja dan pembiayaan Desa.

Pemerintah Desa Lakukan Musyawarah Kegiatan monitoring dan evaluasi( MONEV) APBDES desa bioa putiak Tahun Anggaranย  2026, Kegiatan tersebut telahย  dihadiri kepala Desa bioa putiak beserta perangkat Desa ,Pihak kecamatan diwakili oleh pak sekcam beserta staff,ย  pendamping desa. danย  tokoh masyarakat. dan kegiatan di laksanakan di kantor desa

(14 juli 2026)

Belanja Desaย adalah pengeluaran atau uang yg dibelanjakan oleh pemerintah Desa untuk membiayai berbagai program, pembangunan dan operasional Desa, adapun Rencana
yang sudah di Musdes dannakan di lakukan Monitoringย  terbagi menjadi beberapaย  bidang antara lain :

1. Bidang penyelenggaraan

2.Bidang pelaksanaan

3.Bidang pembinaan

4.Bidang pemberdayaan

5.bidang penanggulangan

@Admin desa



Salah Satu Tradisi Adat Istiadat Rejang Dalam Acara Basen Kutei yang Di Terapkan di Desa Bioa Putiak.

Salah Satu Tradisi Adat Istiadat Rejang Dalam Acara Basen Kutei yang Di Terapkan di Desa Bioa Putiak.

Adat Basen Kutei (atau Berasan Kutei) adalah musyawarah dan tata krama komunal yang sangat sakral dalam Hukum Adat Suku Rejang di Kabupaten Lebong. Praktik ini berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah, menjaga silaturahmi, hingga prosesi penentuan kesepakatan keluarga besar (seperti melaksanakan Hajadย  pernikahan) yang dipimpin oleh Jenang Kutei (tetua adat).

Inti dari prosesi ini meliputi:

Musyawarah (Berasan): Pertemuan untuk mencapai mufakat antar keluarga, perangkat adat (Kutei), dan pemerintah setempat sebelum menggelar acara besar.

Gotong Royong: Penerapan nilai kebersamaan, di mana masyarakat berkumpul untuk membantu persiapan suatu hajatan, mulai dari pendirian tenda hingga penyajian hidangan.

Sengketa: Basen kutei juga digunakan sebagai forum kekeluargaan untuk mendamaikan perselisihan antar warga agar tidak berlanjut ke ranah hukum formal.

Untuk membaca lebih lanjut mengenai nilai-nilai luhur dan implementasinya, Anda dapat menelaah kajian budaya tentang Kearifan Lokal Adat Rejang Lebong

@admin desa

Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Desa Bioa Putiak sekaligus mempererat tali persaudaraan di lingkungan bermasyarakat.

Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Desa Bioa Putiak sekaligus mempererat tali persaudaraan di lingkungan bermasyarakat.

Kegiatan gotong royong adalah wujud nyata kerja sama dan solidaritas sosial untuk saling membantu antar sesama. Budaya ini dilakukan secara sukarela guna meringankan beban orang lain sekaligus mempererat tali persaudaraan di lingkungan bermasyarakat, sekolah, maupun keluarga.

Pelaksanaan gotong royong sebagai bentuk saling membantu mencakup beberapa unsur utama:

Sifat Sukarela: Bantuan diberikan dengan tulus tanpa mengharapkan imbalan materi secara langsung.

Bentuk Bantuan: Bisa berupa tenaga fisik, sumbangan pikiran, keterampilan, hingga dukungan moral atau spiritual.

Gotong Royong di Pimpin langsung oleh kepala Desa , Perangkat desa, BPD,ย  tokoh masyarakat .ย  Minggu28/6/2026

admin desa.

Desa Bioa Putiak Mewujudkan Desa Transfaran dan Menjadi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi

Desa Bioa Putiak Mewujudkan Desa Transfaran dan Menjadi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Program percontohan Desa Anti Korupsi adalah inisiatif dariย  inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dan Insfektorat Provinsi untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas dari tingkat akar rumput. Program ini menargetkan setiap kabupaten/kota memiliki setidaknya satu desa percontohan.

Salah satu yang menjadi Desa percontohan desa anti korupsi ialah desa bioa putiak kecamatan pinang belapis kabupaten lebong Provinsi bengkulu. jum’at 26/6/2026

Kegiatan acara perluasan desa anti korupsi di hadiri oleh Inspektorat provinsi, Kadis PMD kabupaten, insfektorat kabupaten, Dinas Kominfo,
Camat pinang belapis, seluruh Perangkat desa, , babinsa, bhabinkamtibmas, serta Pedaming desa,

Desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah akan dievaluasi berdasarkan lima komponen utama:

1.Tata Laksana: Keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi desa.

2.Pengawasan: Efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan inspektorat dalam pengawasan keuangan.

3.Pelayanan Publik: Kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat desa.

4.Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan warga secara aktif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan pengawasan program.

5.Kearifan Lokal: Pemanfaatan nilai atau budaya lokal yang mendukung upaya pencegahan korupsi.

@admin desa.