Pemerintah Desa Lakukan Pembagian Bantuan BLT-DD Tahap Awal Tahun Anggaran 2026

โ€Ž Pembagian BLT Dana Desa Tahap 1ย  Tahun 2026 di Desa Bioa putiak Berjalan Lancar . Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 di desa Bioa Putiak dilakukan secara bersama di balai desa , dan jumlah Penerima berjumlah 9 orang KPM,
โ€Ž
โ€Ž Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 1,ย  tahun 2026 di Desa BIOA PUTIAK , Kecamatan Pinang belapis , berlangsung dengan aman dan tertib. Kegiatan ini dilaksanakan pada senen 22/6/2026 mulai pukul 10.00 WIB di Balai Desa hingga selesai.
โ€Ž
โ€Žkegiatan tersebut, hadir sejumlah unsur pemerintah dan aparat setempat, di antaranya Camat Pinangย  belapis (Kusrin),ย  Kepala Desaย  zulkaidi, staf Kecamatan , Bhabinkamtibmas , Babinsa ,, pendamping desa, perangkat desa, serta masyarakat penerima bantuan.
โ€Ž
โ€Ž
โ€ŽAcara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dariย  Kepala Desa Bioa putiak, pembacaan doa, hingga proses penyaluran bantuan kepada warga. Sebanyak 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hadir secara lengkap dalam kegiatan tersebut dan beberapa penerima di antar langsung Kerumah para Penerima yang memang tak bisa hadir ke balai desa.

โ€Ž
โ€ŽSelama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif, tertib, dan lancar hingga selesai. Penyaluran BLT-DD ini Acara langsungย  malakukanย  acara Musyawarah Pra Pelaksanaย  KEGIATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN -2026.
โ€Ž
โ€ŽAdmin @munawar khalik

BPD Bersama Pemdes Lakukan Musyawarah penetapan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026

BPD Bersama Pemdes Lakukan Musyawarah penetapan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Penerima BLT Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 diselenggarakan oleh pemerintah desa Bioa putiak kecamatan Pinang belapisย  bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Musyawarah ini bertujuan memverifikasi dan menetapkanย  data agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada kelompok rentan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, berikut adalah detail pelaksanaan dan ketentuannya:

Kriteria Penerima (KPM)
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib berdomisili di desa setempat dan memenuhi syarat berikut:
Masuk dalam kategori miskin ekstrem,
Tidak menerima bantuan sosial reguler lainnya dari pemerintah.Diprioritaskan untuk lansia miskin, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anggota berpenyakit kronis.dan
Perempuan kepala keluarga dari keluarga
Hadil Kesepakatan Bersama Penetapan Penerima Bantuan langsung Tunai Hanya berjumlah 9 KPM

admin desa.