Salah Satu Tradisi Adat Istiadat Rejang Dalam Acara Basen Kutei yang Di Terapkan di Desa Bioa Putiak.

Salah Satu Tradisi Adat Istiadat Rejang Dalam Acara Basen Kutei yang Di Terapkan di Desa Bioa Putiak.

Adat Basen Kutei (atau Berasan Kutei) adalah musyawarah dan tata krama komunal yang sangat sakral dalam Hukum Adat Suku Rejang di Kabupaten Lebong. Praktik ini berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah, menjaga silaturahmi, hingga prosesi penentuan kesepakatan keluarga besar (seperti melaksanakan Hajadย  pernikahan) yang dipimpin oleh Jenang Kutei (tetua adat).

Inti dari prosesi ini meliputi:

Musyawarah (Berasan): Pertemuan untuk mencapai mufakat antar keluarga, perangkat adat (Kutei), dan pemerintah setempat sebelum menggelar acara besar.

Gotong Royong: Penerapan nilai kebersamaan, di mana masyarakat berkumpul untuk membantu persiapan suatu hajatan, mulai dari pendirian tenda hingga penyajian hidangan.

Sengketa: Basen kutei juga digunakan sebagai forum kekeluargaan untuk mendamaikan perselisihan antar warga agar tidak berlanjut ke ranah hukum formal.

Untuk membaca lebih lanjut mengenai nilai-nilai luhur dan implementasinya, Anda dapat menelaah kajian budaya tentang Kearifan Lokal Adat Rejang Lebong

@admin desa

Gerak Cepat Pemerintah Desa Kerahkan Masyarakat Gotong Royong Pembersihan Badan jalan Tertutup Bencana Longsor.

Tanah longsor yang menimbun ruas jalan desa Bioa putiakย  dusun Tiga Kecamatan pinang belapis terjadi pada hari Rabu, 5 April 2026. Longsor aktivitas tersebut mengganggu aktivitas warga yang akan pergi bekerja dan berangkat mengajar/sekolah.dalam Peristiwa ini Pemerintahan desa kadus, Bpd dan masyarakat ikutย  serta bergotong royong.

Kades Bioa putiak ( Zulkaidi) saat dikonfirmasi mengatakan “hingga Senin pagi sekira pukul 07.00 WIB, ruas jalan yang tertutup longsor belum bisa dilewati mobil. Upaya bantuan dilakukan oleh masyarakat setempat secara bergotong royong menggunakan peralatan seadanya.โ€œIya, selain longsor di Dusun III, batu-batu besar berserakan di jalan. Lokasinya dekat pintu masuk Objek Wisata Bioa Putiak dan di jembatan,โ€ ungkap nya

Menurut Camat Kusrin ., sejak kejadian longsor ia telah berusaha melaporkan ke beberapa instansi terkait yaitu: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebong namun kondisi sinyal hingga kejadian masih belum tersambung untuk laporan sebagai laporan dari kecamatan.

Sementara itu menunggu instansi terkait untuk menangani kejadian tersebut, masyarakat berinisiatif melakukan gotong royong untuk membersihkan jalan untuk bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat agar aktivitas bisa pulih kembali seperti biasanya. Harapan masyarakat agar jalan tersebut dapat secepatnya memikirkan pembersihan jalan tersebut hanya bersifat sementara.

Hingga saat ini masyarakat tetap berusaha untuk membuka jalan yg tertimbun walaupun dengan alat alakadarnya, dan jalan tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan Roda Dua saja. Pembersihan akan tetap dilakukan namun masyarakat tetap siaga karena takut akan kejadian susulan.
Admin desa.

BPD Bersama Pemdes Lakukan Musyawarah penetapan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026

BPD Bersama Pemdes Lakukan Musyawarah penetapan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Penerima BLT Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 diselenggarakan oleh pemerintah desa Bioa putiak kecamatan Pinang belapisย  bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Musyawarah ini bertujuan memverifikasi dan menetapkanย  data agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada kelompok rentan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, berikut adalah detail pelaksanaan dan ketentuannya:

Kriteria Penerima (KPM)
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib berdomisili di desa setempat dan memenuhi syarat berikut:
Masuk dalam kategori miskin ekstrem,
Tidak menerima bantuan sosial reguler lainnya dari pemerintah.Diprioritaskan untuk lansia miskin, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anggota berpenyakit kronis.dan
Perempuan kepala keluarga dari keluarga
Hadil Kesepakatan Bersama Penetapan Penerima Bantuan langsung Tunai Hanya berjumlah 9 KPM

admin desa.