Desa Bioa Putiak Lakukan Kegiatan Dalam Rangka MUSDES RKPDes Untuk Tahun Anggaran 2026

Musdes RKPDes adalah Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Musdes RKPDes bertujuan memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah dan alokasi anggaran pembangunan desa, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tujuan utama Musdes RKPDes:

Partisipasi Masyarakat:

Melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan dan penentuan prioritas kegiatan.

Penyusunan RKPDes:

Menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.   @admin- 🄼🄺

🄳🄾🄲🅄🄼🄴🄽 : 17/9/2025

Penentuan Prioritas:

Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

@admin- MK

Inspektorat lakukan Audit Kegiatan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025

Selasa 2 september 2025 //Inspektorat Kabupaten lebong , mengaudit kegiatan desa Bioa Putiak kecamatan pinang belapis kab lebong. melalui pemeriksaan, reviu, dan evaluasi, yang bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan hukum, mengukur kinerja, menilai pengelolaan keuangan, dan mengidentifikasi risiko penyelenggaraan pemerintahan desa  Tahun anggaran 2025.

Audit ini mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, reviu laporan keuangan, dan verifikasi fisik pelaksanaan pembangunan di lapangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuan Audit Kegiatan Desa
Memastikan Kepatuhan Hukum:
Mengidentifikasi apakah kegiatan dan prosedur pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Admin@pendes bioa putiak

Pahami Apa Tupoksi BPD Desa.

𝘼𝙮𝙤 𝙋𝙖𝙝𝙖𝙢𝙞 𝘼𝙥𝙖 𝙄𝙩𝙪 𝘽𝙋𝘿 𝘿𝙚𝙨𝙖
BPD desa adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas dan Fungsi BPD:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
BPD berperan penting dalam proses penyusunan peraturan desa, memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
BPD bertugas menampung berbagai aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat desa, serta menyampaikannya kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan program-program pembangunan desa.
Keanggotaan BPD:
Anggota BPD dipilih dari perwakilan wilayah di desa tersebut.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
BPD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Hubungan BPD dengan Perangkat Desa:
Meskipun BPD bukan merupakan perangkat desa, namun BPD memiliki hubungan kerja yang erat dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa.

Pelaksanaan Pembagian BLT-DD dan Titik Nol Pembangunan  Desa Bila Putiak TA 2025 

Bioa Putiak – penetapan Titik nol untuk pembangunan Desa bioa Putiak,Acara ini merupakan Rencana Pembangunan Desa yang di anggar kan APBDES TAHUN 2025.

SENEN 30/6/2025 Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Pinang  Belapis, kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping lokal Desa , Ketua BPD beserta anggota, perwakilan dari masyarakat , serta seluruh jajaran Pemerintah Desa  Bioa Putiak.
Saya juga berharap dengan adanya pembangunan Desa ini membantu kenyamanan masyarakat setempat serta mohon kepada seluruh masyarakat nantinya mari kita bersama-sama menjaga ketertiban di desa sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera,” ungkap Kepala Desa zulkaidi.

Dalam kesempatan ini Pemdes Bioa Putiak Secara langsung Melaksanakan Pembagian  BLT- desa Tahap Dua terhitung Untuk bulan April sampai Juni,  dan Januari hingga Maret sudah di laksanakan Tahap awal. Jelasnya lagi.
admin :Munawar khalik.

Persatuan Masyarakat Tetap Terjalin Bergotong Royong Untuk Mempercepat Pembangunan Masjid Desa

DESA BIOA PUTIAK — Gabungan Antara Dusun warga dari Tiga Dusun  Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis dan warga Lingkungan Desa Antusias Bersama sama bergotong-royong, Kamis 19 /6/2025 Kerja bakti ini mereka lakukan untuk melanjutkan pembangunan Masjid SYUHADA yang berdiri di pertengahan Desa.

“Warga gabungan dari tiga Dusun  gotong royong ini Merupakan Aktifitas Rutin Masyarakat Setempat, Kegiatan ini di intruksikan langsung Zulkaidi selalu Kepala Desa Bioa Putiak.
admin :Munawar khalik
https://www.pemdesbioaputiak.com

Pemerintahan Desa Bioa Putiak Lakukan Kegiatan Rutin Posyandu Dan Posbindu Desa

Pemerintahan Desa Byoa putiak hari ini 19 /6/2025 Lakukan Kegiatan Rutin Desa Posbindu Dan Posyandu Desa. Hadir Petugas Puskemas, Bidan desa, Anggota kader Posyandu dan Masyarakat khususnya Ibu ibu.

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dan Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) adalah program pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang diselenggarakan di tingkat desa atau dusun. Posyandu difokuskan pada pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak balita, sementara Posbindu berfokus pada deteksi dini dan pemantauan penyakit tidak menular (PTM) pada usia dewasa dan lansia.
Posyandu
Tujuan: Meningkatkan kesehatan ibu hamil dan anak balita, memantau tumbuh kembang anak, memberikan imunisasi, serta memberikan penyuluhan tentang kesehatan.
Sasaran: Ibu hamil, bayi, dan balita.
Kegiatan: Penimbangan balita, pengukuran tinggi badan, pemberian imunisasi, pemantauan status gizi, dan penyuluhan kesehatan.
Posbindu
Tujuan: Deteksi dini dan pemantauan penyakit tidak menular (PTM) pada usia dewasa dan lansia, serta memberikan edukasi dan konseling tentang PTM.
Sasaran: Usia dewasa dan lansia.
Kegiatan: Pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, dan konseling kesehatan.
PTM yang sering dipantau: Hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, obesitas, dan lainnya.
Penyelenggaraan:
Posyandu dan Posbindu biasanya diselenggarakan secara rutin setiap bulan di desa atau dusun.
Kegiatan ini melibatkan peran serta aktif masyarakat, kader kesehatan, tenaga kesehatan dari puskesmas, dan pihak terkait lainnya.
Dana operasional kegiatan biasanya bersumber dari dana desa atau sumber lain yang sah.
Manfaat:  Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, Mendeteksi dini penyakit dan faktor risiko penyakit, Mencegah penyebaran penyakit, Memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.

admin :Munawar khalik