BPD Bersama Pemdes Lakukan Musyawarah penetapan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Penerima BLT Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 diselenggarakan oleh pemerintah desa Bioa putiak kecamatan Pinang belapis bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Musyawarah ini bertujuan memverifikasi dan menetapkan data agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada kelompok rentan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, berikut adalah detail pelaksanaan dan ketentuannya:
Kriteria Penerima (KPM)
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib berdomisili di desa setempat dan memenuhi syarat berikut:
Masuk dalam kategori miskin ekstrem,
Tidak menerima bantuan sosial reguler lainnya dari pemerintah.Diprioritaskan untuk lansia miskin, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anggota berpenyakit kronis.dan
Perempuan kepala keluarga dari keluarga
Hadil Kesepakatan Bersama Penetapan Penerima Bantuan langsung Tunai Hanya berjumlah 9 KPM
admin desa.





